Membuat Akta Kelahiran dan Paspor di KBRI Seoul
June 17, 201666 views
Buat yang anaknya lahir di luar Indonesia (luar negeri) khususnya Korea Selatan, ini panduan untuk membuat akta kelahiran bagi yang kedua orang tuanya orang Indonesia (mungkin berlaku juga untuk yang orang tuanya campuran Korea-Indonesia):
Persyaratan Dokumen untuk Paspor:
- Foto soft copy. Background putih, mata terbuka, kuping kalo bisa terlihat, usahakan sebagus mungkin seperti di studio, gambar gak pecah, dan edit sebaik2nya.
- Passport dan Alien Card kedua orang tua. Dijadikan dalam sebuah file gambar .jpg atau .png. Entah mengapa website nya tidak menerima .pdf jadi agak repot uploadnya karena semua dokumen itu harus menjadi satu buah file gambar. Batas maksimalnya 2MB lagi. Gambarnya jadi berpotensi pecah.
- Buku nikah. Lagi dalam bentuk jpg/png.
- Akte kelahiran dari rumah sakit dalam bahasa inggris. Yup, di jpg/png-kan!
- Biaya 25 USD untuk paspor 48 halaman.
- Asli & fotokopi akte kelahiran dari rumah sakit dalam bahasa inggris.
- Asli & fotokopi passport dan Alien Card kedua orang tua.
- Asli & fotokopi Buku nikah.
- Biaya 10 USD.
- Asli & fotokopi passpor dan alien card ayah atau ibu,
- Asli & fotokopi passpor sang bayi yang udah jadi,
- Asli & fotokopi akte kelahiran dari rumah sakit dalam bahasa inggris pun tak masalah.
- Foto tercetak dengan spesifikasi yang sama saat membuat paspor; background putih, dll.
- Uang 30 ribu won untuk ngambil sendiri atau 33 ribuwon untuk dikirim ke rumah.
- Uang 80 ribu won untuk hal lainnya ga tau apa XD.
- Bawa uang cash tapi biasanya ada ATM.
