Buat yang anaknya lahir di luar Indonesia (luar negeri) khususnya Korea Selatan, ini panduan untuk membuat akta kelahiran bagi yang kedua orang tuanya orang Indonesia (mungkin berlaku juga untuk yang orang tuanya campuran Korea-Indonesia):
Persyaratan Dokumen untuk Paspor:
- Foto soft copy. Background putih, mata terbuka, kuping kalo bisa terlihat, usahakan sebagus mungkin seperti di studio, gambar gak pecah, dan edit sebaik2nya.
- Passport dan Alien Card kedua orang tua. Dijadikan dalam sebuah file gambar .jpg atau .png. Entah mengapa website nya tidak menerima .pdf jadi agak repot uploadnya karena semua dokumen itu harus menjadi satu buah file gambar. Batas maksimalnya 2MB lagi. Gambarnya jadi berpotensi pecah.
- Buku nikah. Lagi dalam bentuk jpg/png.
- Akte kelahiran dari rumah sakit dalam bahasa inggris. Yup, di jpg/png-kan!
- Biaya 25 USD untuk paspor 48 halaman.
Kecuali pembayaran, semua dokumen tersebut di upload di website KBRI seoul sebelum anda datang ke KBRI. Langsung jadi dalam waktu sekitar 1 jam.
Persyaratan Dokumen untuk Akta kelahiran:
- Asli & fotokopi akte kelahiran dari rumah sakit dalam bahasa inggris.
- Asli & fotokopi passport dan Alien Card kedua orang tua.
- Asli & fotokopi Buku nikah.
- Biaya 10 USD.
Untuk akte kelahiran, semua dokumen diberikan langsung. Jadinya agak lama sekitar 4 jam. Sebaiknya datang pagi hari agar bisa jadi hari itu juga.
BONUS: Membuat alien card untuk si bayi!
Dokumen:
- Asli & fotokopi passpor dan alien card ayah atau ibu,
- Asli & fotokopi passpor sang bayi yang udah jadi,
- Asli & fotokopi akte kelahiran dari rumah sakit dalam bahasa inggris pun tak masalah.
- Foto tercetak dengan spesifikasi yang sama saat membuat paspor; background putih, dll.
- Uang 30 ribu won untuk ngambil sendiri atau 33 ribuwon untuk dikirim ke rumah.
- Uang 80 ribu won untuk hal lainnya ga tau apa XD.
- Bawa uang cash tapi biasanya ada ATM.
Jadi dalam 2 minggu. Pengalaman gw si tukang imigrasinya nyuruh bayar 30 ribu, kita bilang aja maunya bayar 33 ribu karena ingin dikirm ke rumah.
Done. Semoga membantu!
Sore, saya ingin nanya.
Bos saya anaknya mau pindah kuliah ke indonesia, tapi persyaratan salah satunya ada akta kelahiran (certificate of birth kalau tdk salah), namun kata bos saya dia tidak memilii sertifikat sprt itu dari korea. saya jadi agak bingung juga menjelaskannya.
mohon pencerahannya..
Terima kasih.
Bos anda orang korea? Anaknya lahir di korea? Di Korea kita langsung mendapatkan sertifikat kelahiran dari rumah sakit beberapa hari setelah kelahiran sang anak. Saya dan teman-teman saya yang melahirkan di korea semuanya mendapatkan sertifikat kelahiran dari rumah sakit.
Tapi kalo jaman dulu mungkin tidak ada, saya tidak tahu juga. Apakah syarat akta kelahiran tidak bisa diubah? Kan di paspor sudah jelas ada umur dan tanggal lahir.